Entri Populer

Selasa, 25 Maret 2014

TANGGULANGI PEMUKIMAN LIAR

Kota yang indah menjadi dambaan bagi setiap manusia di dunia ini. Kota yang indah adalah suatu keadaan dimana adanya kenyamanan dari antara semua mahluk hidup yang ada di dalamnya.

Jakarta sebagai salah satu kota besar dengan banyaknya penduduk serta didukung dengan bangunan-bangunan besar yang memenuhi banyak tempat dan ruang di kota ini, menjadikan Ibu Kota ini sebagai kota terpadat. Banyaknya pendatang di Kota ini mengakibatkan ledakan penduduk yang semakin besar namun ledakan penduduk yang besar ini tidak diimbangi dengan ruang dan tempat tinggal yang memadai di Jakarta sehingga pada akhirnya banyak kita jumpai pemukiman-pemukiman liar di Kota ini, pemukiman liar di Kota ini menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Mayoritas dari mereka memilih tinggal di sekitar bantaran sungai dan kali bersama dengan  keluarga mereka.

Walaupun kerap kali Pemerintah telah melakukan penggusuran terhadap mereka yang tinggal di bantaran sungai, tetapi tak lama kemudian timbul lagi pemukiman di sekitar bantaran sungai. Hal ini mungkin dikarenakan Pemerintah tidak memberikan solusi terhadap orang-orang yang di gusur tersebut.

Berikut ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pemukiman liar ini diantaranya:
1. Membangun Ruman Susun
Rumah susun akan dapat menampung masyarakat. Jadi akan lebih baik jika mereka tinggal di rumah susun yang walaupun tidak terlalu mewah, tetapi lebih nyaman daripada tinggal di bantaran sungai.

2. Pemahaman Mengenai Dampak Tinggal di Bantaran Sungai
Tinggal di tempat yang jauh dari layak huni ini akan menyebabkan banyak masalah yang akan timbul misalnya masalah air. Setiap orang yang tinggal di bantaran sungai akan menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci bahkan untuk memasak. Padahal air di sungai tersebut tidak bisa dijamin kebersihanya. Maka yang timbul nantinya adalah berbagai penyakit.

3. Menggalang Program Pembersihan Sungai
Lingkungan sekitar bantaran sungai akan nampak lebih indah apabila tidak ada sampah-sampah dan kotoran di sekitar sungai jadi bisa dilakukan dengan pengerukan sungai untuk mengangkat sampah-sampah yang ada.

4. Membuka Lapangan Kerja Baru
Dengan pembukaan lapangan kerja baru maka mereka yang tinggal di bantaran sungai tersebut sedikit banyak akan dapat menambah pundi-pundi perekonomian mereka sehinnga pada akhirnya mereka bisa pindah dan mencari pemukiman yang lebih layak.

Hal tersebut merupakan program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota-kota besar termasuk kota besar seperti Jakarta. Seperti tertuang pada Perda tentang larangan untuk mendirikan bangunan di bantaran kali dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030, dan Perda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Dengan adanya kesadaran semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat diharapkan Ibu Kota Jakarta tercinta ini terbebas dari pemukiman-pemukiman liar di sekitar bantaran sungai, karena itu hanya akan mengurangi keindahan di Kota ini dan menyebabkan wabah penyakit. Untuk itu sebagai masyarakat kota Jakarta yang baik mulailah kita turut ikut melestarikan keindahan kota ini.

Sumber: http://www.yukiwaterfilter.com/in/artikel-180-tanggulangi-pemukiman-liar.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar